Dasar Hukum :
- UndangundangNomor: 07 Tahun 2001 Tentang Pembentukan Kota Lubuklinggau
- Undang -undang Republik Indonesia Nomor : 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan
- Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 61 Tahun 2016 tentangPraktikPengobatanTradisional.
- Peraturan Bupati Musi Rawas Nomor : 35 Tahun 2022 Tentang Pendelegasian Kewenangan Penyelenggaraan dan Penanda Tanganan Pelayanan Perizinan Kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan terpadu Satu Pintu
Persyaratan Berkas
- Biodata Pengobatan Tradisional
- Photo Copy KTP
- Surat Keterangan Kepala Desa/Lurah tempat melakukan pekerjaan sebagai Penbobatan Tradisional
- Surat keterangan dari Puskesmas diwilayah tempat melakukan pekerjaan sebagai Pengobatan Tradisional/Alternatif
- Foto copy Sertifikat/Ijazah Pengobatan Tradisional (Kalau bukan dari turun menurun)
- Pas foto berwarna Ukuran 3 x 4 cm 2 Lembar
- Rekomendasi kejaksaan Kab/Kota, bagi pengobatan Tradisional Klasifikasi Supranatural dan kantor Departemen Agama Kab/Kota bagi Pengobatan Tradisinal klasifikasi pendekatan keagamaan
- Surat pernyataan, apabila memberi obat-obatan. Obat Tradisional dan terdaftar pada Dep.Kes RI/POM tanpa menambahkan zat-zat kimia dan bahan-bahan berbahaya lainnya.
Biaya/Tarif
0
Jangka Waktu Pelayanan
14 hari setelah persyaratan teknis dinyatakan lengkap