SURAT TANDA PENYEHATAN TRADISIONAL (STPT)

Dasar Hukum :

  1. UndangundangNomor: 07 Tahun 2001 Tentang Pembentukan Kota Lubuklinggau
  2. Undang -undang Republik Indonesia Nomor : 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan
  3. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 61 Tahun 2016 tentangPraktikPengobatanTradisional.
  4. Peraturan Bupati Musi Rawas Nomor :  35   Tahun 2022  Tentang Pendelegasian Kewenangan Penyelenggaraan dan Penanda Tanganan Pelayanan Perizinan Kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan terpadu Satu Pintu

Persyaratan Berkas

  1. Biodata Pengobatan Tradisional
  2. Photo Copy KTP
  3. Surat Keterangan Kepala Desa/Lurah tempat melakukan pekerjaan sebagai Penbobatan Tradisional
  4. Surat keterangan dari Puskesmas diwilayah tempat melakukan pekerjaan sebagai Pengobatan Tradisional/Alternatif
  5. Foto copy Sertifikat/Ijazah Pengobatan Tradisional (Kalau bukan dari turun menurun)
  6. Pas foto berwarna Ukuran 3 x 4 cm 2 Lembar
  7. Rekomendasi kejaksaan Kab/Kota, bagi pengobatan Tradisional Klasifikasi Supranatural dan kantor Departemen Agama Kab/Kota bagi Pengobatan Tradisinal klasifikasi pendekatan keagamaan
  8. Surat pernyataan, apabila memberi obat-obatan. Obat Tradisional dan terdaftar pada Dep.Kes RI/POM tanpa menambahkan zat-zat kimia dan bahan-bahan berbahaya lainnya.

Biaya/Tarif

0

Jangka Waktu Pelayanan

14 hari setelah persyaratan teknis dinyatakan lengkap