Dasar Hukum :
- UndangundangNomor: 07 Tahun 2001 Tentang Pembentukan Kota Lubuklinggau
- Undang -undang Republik Indonesia Nomor : 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan
- Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor : NK.02.02/Menkes/148/I/2010 Tentang : Izin dan Penyelenggaraan Praktik Perawat
- Peraturan Bupati Musi Rawas Nomor : 61 Tahun 2016Tentang : kedudukan susunan organisasi Tugas dan Fungsi serta Tata kerja Dinas Penanaman Modal dan PelayananTerpadu satu Pintu
- Peraturan Bupati Musi Rawas Nomor : 35 Tahun 2022 Tentang Pendelegasian Kewenangan Penyelenggaraan dan Penanda Tanganan Pelayanan Perizinan Kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
Persyaratan Berkas
1 |
Fotokopi Ijazah yang dilegalisir |
|||
2 |
Fotokopi STR Legalisir |
|||
3 |
Surat keterangansehatdaridokter |
|
||
4 |
Surat pernyataanmempunyaitempatkerja di fasilitaspelayanankesehatan |
|
||
5 |
Pas photo ukuran 4x6 sebanyak 2 (dua) lembarberlatarbelakangmerah |
|
||
6 |
Rekomendasidariatasanlangsung |
|
||
7 |
RekomendasidariOrganisasiProfesi |
|
||
8 |
Fotocopy KTP |
|||
9 |
Materai Rp 6.000,- = 2 Lembar |
|
Biaya/Tarif
0
Jangka Waktu Pelayanan
14 hari setelah persyaratan teknis dinyatakan lengkap