SURAT IZIN PRAKTEK PERAWAT

Dasar Hukum :

  1. UndangundangNomor: 07 Tahun 2001 Tentang Pembentukan Kota Lubuklinggau
  2. Undang -undang Republik Indonesia Nomor : 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan
  3. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor : NK.02.02/Menkes/148/I/2010 Tentang : Izin dan Penyelenggaraan Praktik Perawat
  4. Peraturan Bupati Musi Rawas Nomor : 61 Tahun 2016Tentang : kedudukan susunan organisasi Tugas dan Fungsi serta Tata kerja Dinas Penanaman Modal dan PelayananTerpadu satu Pintu
  5. Peraturan Bupati Musi Rawas Nomor : 35  Tahun 2022 Tentang Pendelegasian Kewenangan Penyelenggaraan dan Penanda Tanganan Pelayanan Perizinan Kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu

Persyaratan Berkas

1

Fotokopi Ijazah yang dilegalisir

2

Fotokopi STR Legalisir

3

Surat keterangansehatdaridokter

 

4

Surat pernyataanmempunyaitempatkerja di fasilitaspelayanankesehatan

 

5

Pas photo ukuran 4x6 sebanyak 2 (dua) lembarberlatarbelakangmerah

 

6

Rekomendasidariatasanlangsung

 

7

RekomendasidariOrganisasiProfesi

 

8

Fotocopy KTP

9

Materai Rp 6.000,- = 2 Lembar

 

Biaya/Tarif

0

Jangka Waktu Pelayanan

14 hari setelah persyaratan teknis dinyatakan lengkap