SURAT IZIN PRAKTEK DOKTER SPESIALIS

Dasar Hukum :

  1. UndangundangNomor: 07 Tahun 2001 Tentang Pembentukan Kota Lubuklinggau
  2. Undang -undang Republik Indonesia Nomor : 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan
  3. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor : 2052/Menkes/Per/2011Tentang Izin Praktik dan Pelaksanaan Praktik Kedokteran
  4. Peraturan Bupati Musi Rawas Nomor :  35  Tahun 2022 Tentang Pendelegasian Kewenangan Penyelenggaraan dan Penanda Tanganan Pelayanan Perizinan Kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu

Persyaratan Berkas

1.   Fotocopy KTP (Kartu Tanda Penduduk)

2.   Photo Warna Ukuran 3x4 = 2 Lembar

3.   Materai Rp. 6000 = 2 Lembar

   

 

4.  Fotocopy Ijazah terakhir yang dilegalisir 1 lembar

 

 

5.  STR yang dilegalisir dan masih berlaku

 

 

6.  Rekomendasi dari Organisasi Profesi

 

 

7.  Denah lokasi praktek dokter

   

 

8.  Fotocopy SIP yang lama (untuk perpanjangan)

 

 

9.  Map 2 Lembar

   

 

Biaya/Tarif

0

Jangka Waktu Pelayanan

14 hari setelah persyaratan teknis dinyatakan lengkap