Dasar Hukum :
- Undang- undang Nomor: 07 Tahun 2001 Tentang Pembentukan Kota Lubuklinggau
- Undang -undang Republik Indonesia Nomor : 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan
- Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor : 1464/X/Menkes /2010 Tentang : Izin dan Penyelenggaraan Praktik Bidan
- Peraturan Bupati Musi Rawas Nomor : 61 Tahun 2016Tentang : kedudukan susunan organisasi Tugas dan Fungsi serta Tata kerja Dinas Penanaman Modal dan PelayananTerpadu satu Pintu
- Peraturan Bupati Musi Rawas Nomor : 35 Tahun 2022 Tentang Pendelegasian Kewenangan Penyelenggaraan dan Penanda Tanganan Pelayanan Perizinan Kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
Persyaratan Berkas
1. Surat Permohonan
2. fotocopy KTP sebanyak 1 (satu) lembar
3. Photo Warna 3x4=2 Lembar
4. Materai Rp.6.000 2 Lembar
5. Photocopy Ijazah Dilegalisir 1 lembar
6. Photocopy TDP
7. STR Legalisir 1 lembar
8. Surat Rekomendasi Dari Atasan
9. Surat Rekomendasi Dari Ketua IBI, Ranting & Cabang
10. Surat keterangansehatdaridokterpemerintah
11. Denah Lokasi Praktek
12. Surat Tanda Lulus Uji Kompetensi
13. MAP 2 Lembar
Biaya/Tarif
0
Jangka Waktu Pelayanan
14 hari setelah persyaratan teknis dinyatakan lengkap