SURAT IZIN PRAKTEK BIDAN

Dasar Hukum :

  1. Undang- undang Nomor: 07 Tahun 2001 Tentang Pembentukan Kota Lubuklinggau
  2. Undang -undang Republik Indonesia Nomor : 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan
  3. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor : 1464/X/Menkes /2010 Tentang : Izin dan Penyelenggaraan Praktik Bidan
  4. Peraturan Bupati Musi Rawas Nomor : 61 Tahun 2016Tentang : kedudukan susunan organisasi Tugas dan Fungsi serta Tata kerja Dinas Penanaman Modal dan PelayananTerpadu satu Pintu
  5. Peraturan Bupati Musi Rawas Nomor : 35  Tahun 2022 Tentang Pendelegasian Kewenangan Penyelenggaraan dan Penanda Tanganan Pelayanan Perizinan Kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu

Persyaratan Berkas

1. Surat Permohonan

2. fotocopy KTP sebanyak 1 (satu) lembar

3. Photo Warna 3x4=2 Lembar

4. Materai Rp.6.000 2 Lembar

5. Photocopy Ijazah Dilegalisir 1 lembar

6. Photocopy TDP

7. STR Legalisir 1 lembar

8. Surat Rekomendasi Dari Atasan

9. Surat Rekomendasi Dari Ketua IBI, Ranting & Cabang

10. Surat keterangansehatdaridokterpemerintah

11. Denah Lokasi Praktek

12. Surat Tanda Lulus Uji Kompetensi

13. MAP 2 Lembar

 

Biaya/Tarif

0

Jangka Waktu Pelayanan

14 hari setelah persyaratan teknis dinyatakan lengkap