SERTIFIKAT LAIK FUNGSI

Dasar Hukum :

  1. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Pekerjaan Rakyat Nomor 19/PRT/M/2018 Tentang Penyelenggaraan Izin Mendirikan Bangunan dan Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung Melalaui pelayanan Perizinan Berusaha dan Terintegrasi Secara Elektronik
  2. Peraturana Menteri Pekerjaan Umum dan Pekerjaan Rakyat Nomor 27/PRT/M/2018 Tentang Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung
  3. Peraturan Bupati Musi Rawas Nomor : 35  Tahun 2022 Tentang Pendelegasian Kewenangan Penyelenggaraan dan Penanda Tanganan Pelayanan Perizinan Kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu

Persyaratan Berkas

  1. MengisiFormulirPermohonan
  2. Foto copy KTP (Kartu Tanda Penduduk)
  3. Fotocopy Surat Tanah
  4. Fotocopy IMB dilengkapi dengan gambar lampiran arsitektur
  5. Fotocopy NIB
  6. Laporan Pemeriksaan Kelaikan Fungsi Bangunan Gedung Berupa:

           -Daftar Simak Pemeriksaan Kelaikan Fungsi dari Penyedia jasa

            -Surat Pernyataan Kelaikan Fungsi Bangunan Gedung dari   Penyedia jasa

       7. Dokumen Ikatan Kerja dengan penyedia jasa Pengawasan konstruksi

        8. Laporan Pengawasan selama konstruksi

       10. Laporan hasil pengujian material

        11. Hasil pengetesan dan pengujian peralatan dan perlengkapan bangunan gedung

Biaya/Tarif

0

Jangka Waktu Pelayanan

30 hari setelah persyaratan teknis dinyatakan lengkap