Dasar Hukum :
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
- Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021Tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko
- Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Di Daerah
- Peraturan Menteri Pertanian (PERMENTAN) Republik Indonesia Nomor 5 Tahun2019 Tentang Tata Cara Perizinan Berusaha Sektor Pertanian.
- Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2015 Tentang Syarat, Tata cara, dan Standar Operasional Prosedur Pemberian Rekomendasi Teknis Izin Usaha dibidang Pertanian Dalam Rangka Penanaman Modal.
- Peraturan Menteri Pertanian Nomor 98/Permentan Tahun 2013 Tentang Pedoman Perizinan Usaha Perkebunan.
- Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor 15 tahun 2021 Tentang Standar Kegiatan Usaha Dan Standar Produk Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor pertanian
- Peraturan Bupati Nomor : 35 Tahun 2022 Tentang Pendelegasian Kewenangan Penyelenggaraan dan Penanda Tanganan Pelayanan Perizinan Kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan terpadu Satu Pintu
Persyaratan Berkas
- Mengisi form kelengkapan perizinan berusaha melalui OSS-RBA
- Menyiapkan email perusahaan untuk yang berbadan hukum dan/atau email usaha/pribadi untuk usaha perseorangan yang aktif
- Untuk kantor cabang/perwakilan menyiapkan user dan password aplikasi OSS-RBA kantor pusat.
- Bagi usaha yang berbadan hukum melampirkan Akta pendirian perusahaan serta perubahan terakhir beserta pengesahannya dari Kemenkumham RI (nomor AHU)
- Fotocopy KTP Pemilik / Penanggung Jawab / Direktur Utama
- Fotocopy NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) perusahaan yang berbadan hukum dan Fotocopy NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) usaha dan/atau pribadi untuk usaha perseorangan
- Mengisi form dan menandatangani pernyataan pembuatan izin dengan dibubuhi materai Rp. 10.000,-
Biaya/Tarif
0
Jangka Waktu Pelayanan
1 (Satu) hari setelah persyaratan teknis dinyatakan lengkap