Dasar Hukum :
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
- Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko
- Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Di Daerah
- Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 77/M-DAG/PER/12/2013 Tahun 2013 Tentang Penerbitan Surat Izin Usaha Perdangan dan Tanda daftar Perusahaan secara simultan bagi Perusahaan Perdangan.
- Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 14/M-DAG/PER/3/2016 Tahun 2016 Perubahan atas peraturan Menteri Perdangan Nomor 77/M-DAG/PER/12/2013 Tentang Penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan dan Tanda daftar Perusahaan secara Simultan bagi Perusahaan Perdagangan.
- Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 07/M-DAG/PER/2/2017 Tahun 2017Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36/M-DAG/PER/9/2007 Tentang Penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan.
- Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20/M-DAG/PER/3/2017 Tahun 2017 Tentang Pendaftaran Pelaku Usaha Distribusi Barang Kebutuhan Pokok.
Persyaratan Berkas
​​​​​​
- Mengisi formkelengkapan perizinan berusaha melalui OSS-RBA
- Menyiapkan email perusahaan untuk yang berbadan hukum dan/atau email usaha/pribadi untuk usaha perseorangan yang aktif
- Untuk kantor cabang/perwakilan menyiapkan user dan password aplikasi OSS-RBA kantor pusat.
- Bagi usaha yang berbadan hukum melampirkan Akta pendirian perusahaan serta perubahan terakhir beserta pengesahannya dari Kemenkumham RI (nomor AHU)
- Fotocopy KTP Pemilik / Penanggung Jawab / Direktur Utama
- Fotocopy NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) perusahaan yang berbadan hukum dan Fotocopy NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) usaha dan/atau pribadi untuk usaha perseorangan
- Mengisi form dan menandatangani pernyataan pembuatan izin dengan dibubuhi materai Rp. 10.000,-
Biaya/Tarif
0
Jangka Waktu Pelayanan
20 (Dua Puluh) hari setelah persyaratan teknis dinyatakan lengkap