IZIN USAHA SEKTOR PERTANIAN RESIKO MENENGAH RENDAH

Dasar Hukum :

  1. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021Tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Di Daerah
  4. Peraturan Menteri Pertanian (PERMENTAN) Republik Indonesia Nomor 5 Tahun2019 Tentang Tata Cara Perizinan Berusaha Sektor Pertanian.
  5. Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2015 Tentang Syarat, Tata cara, dan Standar Operasional Prosedur Pemberian Rekomendasi Teknis Izin Usaha dibidang Pertanian Dalam Rangka Penanaman Modal.
  6. Peraturan Menteri Pertanian Nomor  98/Permentan Tahun 2013 Tentang Pedoman Perizinan Usaha Perkebunan.
  7. Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor 15 tahun 2021 Tentang Standar Kegiatan Usaha Dan Standar Produk Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor pertanian

Persyaratan Berkas

  1. Mengisi form kelengkapan perizinan berusaha melalui OSS-RBA
  2. Menyiapkan email perusahaan untuk yang berbadan hukum dan/atau email usaha/pribadi untuk usaha perseorangan yang aktif
  3. Untuk kantor cabang/perwakilan menyiapkan user dan password aplikasi OSS-RBA kantor pusat.
  4. Bagi usaha yang berbadan hukum melampirkan Akta pendirian perusahaan serta perubahan terakhir beserta pengesahannya dari Kemenkumham RI (nomor AHU)
  5. Fotocopy KTP Pemilik / Penanggung Jawab / Direktur Utama
  6. Fotocopy NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) perusahaan yang berbadan hukum dan Fotocopy NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) usaha dan/atau pribadi untuk usaha perseorangan
  7. Mengisi form dan menandatangani pernyataan pembuatan izin dengan dibubuhi materai Rp. 10.000,-

Biaya/Tarif

0

Jangka Waktu Pelayanan

1 (Satu) hari setelah persyaratan teknis dinyatakan lengkap