IZIN USAHA SEKTOR PERINDUSTRIAN RESIKO TINGGI

Dasar Hukum :

  1. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Di Daerah
  4. Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 15 Tahun 2019 Tentang Penerbitan Izin Usaha Industri dan Izin Perluasan dalam kerangka Pelayanan Perizinan berusaha Terintegrasi secara Elektronik.
  5. Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 45 Tahun 2019 Tentang Tata cara Pemberian izin usaha kawasan Industri dan Izin Perluasan Kawasan Industri dalam kerangka Pelayanan Perizinan berusaha Terintegrasi secara Elektronik.
  6. Peraturan Bupati Musi Rawas Nomor :  35 Tahun 2022  Tentang Pendelegasian Kewenangan Penyelenggaraan dan Penanda Tanganan Pelayanan Perizinan Kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan terpadu Satu Pintu

Persyaratan Berkas

  1. Mengisi formkelengkapan perizinan berusaha melalui OSS-RBA
  2. Menyiapkan email perusahaan untuk yang berbadan hukum dan/atau email usaha/pribadi untuk usaha perseorangan yang aktif
  3. Untuk kantor cabang/perwakilan menyiapkan user dan password aplikasi OSS-RBA kantor pusat.
  4. Bagi usaha yang berbadan hukum melampirkan Akta pendirian perusahaan serta perubahan terakhir beserta pengesahannya dari Kemenkumham RI (nomor AHU)
  5. Fotocopy KTP Pemilik / Penanggung Jawab / Direktur Utama
  6. Fotocopy NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) perusahaan yang berbadan hukum dan Fotocopy NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) usaha dan/atau pribadi untuk usaha perseorangan
  7. Mengisi form dan menandatangani pernyataan pembuatan izin dengan dibubuhi materai Rp. 10.000,-

Biaya/Tarif

0

Jangka Waktu Pelayanan

7 (Tujuh) hari setelah persyaratan teknis dinyatakan lengkap