IZIN USAHA SEKTOR PERDAGANGAN RESIKO RENDAH

Dasar Hukum :

  1. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Di Daerah
  4. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 77/M-DAG/PER/12/2013 Tahun 2013 Tentang Penerbitan Surat Izin Usaha Perdangan dan Tanda daftar Perusahaan secara simultan bagi Perusahaan Perdangan.
  5. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 14/M-DAG/PER/3/2016 Tahun 2016 Perubahan atas peraturan Menteri Perdangan Nomor  77/M-DAG/PER/12/2013 Tentang Penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan dan Tanda daftar Perusahaan secara Simultan bagi Perusahaan Perdagangan.
  6. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 07/M-DAG/PER/2/2017 Tahun 2017Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36/M-DAG/PER/9/2007 Tentang Penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan.
  7. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20/M-DAG/PER/3/2017 Tahun 2017 Tentang Pendaftaran Pelaku Usaha Distribusi Barang Kebutuhan Pokok.
  8. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 76 Tahun 2018 Tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Perusahaan.
  9. Peraturan Bupati Musi Rawas Nomor :  35 Tahun 2022  Tentang Pendelegasian Kewenangan Penyelenggaraan dan Penanda Tanganan Pelayanan Perizinan Kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan terpadu Satu Pintu

Persyaratan Berkas

  1. Mengisi formkelengkapan perizinan berusaha melalui OSS-RBA
  2. Menyiapkan email perusahaan untuk yang berbadan hukum dan/atau email usaha/pribadi untuk usaha perseorangan yang aktif
  3. Untuk kantor cabang/perwakilan menyiapkan user dan password aplikasi OSS-RBA kantor pusat.
  4. Bagi usaha yang berbadan hukum melampirkan Akta pendirian perusahaan serta perubahan terakhir beserta pengesahannya dari Kemenkumham RI (nomor AHU)
  5. Fotocopy KTP Pemilik / Penanggung Jawab / Direktur Utama
  6. Fotocopy NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) perusahaan yang berbadan hukum dan Fotocopy NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) usaha dan/atau pribadi untuk usaha perseorangan
  7. Mengisi form dan menandatangani pernyataan pembuatan izin dengan dibubuhi materai Rp. 10.000,-

Biaya/Tarif

0

Jangka Waktu Pelayanan

1 (Satu) hari setelah persyaratan teknis dinyatakan lengkap