IZIN USAHA SEKTOR LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN RESIKO TINGGI

Dasar Hukum :

  1. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Di Daerah
  4. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 9 Tahun 2015 Tentang Tata cara Pemberian, Perluasan Areal kerja dan Perpanjangan izin usaha Pemanfaatan hasil hutan dalam hutan alam, Izin Usaha Pemanfaatan hasil kayu Restorasi Ekosistem atau Izin Usaha pemanfaatn hasil hutan kayu hutan tanaman industry hutan produksi.
  5. Perubahan Atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.97/Menhut-II/2014 Tentang Pendelegasian Wewenang Pemberian Perizinan dan Non Perizinan di Bidang Lingkungan Hidup dan Kehutanan Dalam Rangka Pelaksanaan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal.
  6. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutan Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2021 Tentang Daftar Usaha Dan/Atau Kegiatan Yang Wajib Memiliki Analisis Mengenai Dampak Lingkungan
  7. Peraturan Bupati Musi Rawas Nomor :  35 Tahun 2022  Tentang Pendelegasian Kewenangan Penyelenggaraan dan Penanda Tanganan Pelayanan Perizinan Kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan terpadu Satu Pintu

Persyaratan Berkas

  1. Mengisi formkelengkapan perizinan berusaha melalui OSS-RBA
  2. Menyiapkan email perusahaan untuk yang berbadan hukum dan/atau email usaha/pribadi untuk usaha perseorangan yang aktif
  3. Untuk kantor cabang/perwakilan menyiapkan user dan password aplikasi OSS-RBA kantor pusat.
  4. Bagi usaha yang berbadan hukum melampirkan Akta pendirian perusahaan serta perubahan terakhir beserta pengesahannya dari Kemenkumham RI (nomor AHU)
  5. Fotocopy KTP Pemilik / Penanggung Jawab / Direktur Utama
  6. Fotocopy NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) perusahaan yang berbadan hukum dan Fotocopy NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) usaha dan/atau pribadi untuk usaha perseorangan
  7. Mengisi form dan menandatangani pernyataan pembuatan izin dengan dibubuhi materai Rp. 10.000,-

Biaya/Tarif

0

Jangka Waktu Pelayanan

10 - 30 hari setelah persyaratan teknis dinyatakan lengkap