IZIN TENAGA KESEHATAN MASYARAKAT

Dasar Hukum :

  1. Undang-undangNomor: 07 Tahun 2001 Tentang Pembentukan Kota Lubuklinggau
  2. Undang -undang Republik Indonesia Nomor : 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan
  3. Peraturan Bupati Musi Rawas Nomor : 61 Tahun 2016Tentang : kedudukan susunan organisasi Tugas dan Fungsi serta Tata kerja Dinas Penanaman Modal dan PelayananTerpadu satu Pintu
  4. Peraturan Bupati Musi Rawas Nomor : 35  Tahun 2022 Tentang Pendelegasian Kewenangan Penyelenggaraan dan Penanda Tanganan Pelayanan Perizinan Kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu

Persyaratan Berkas

  1. Mengisi Formulir Permohonan
  2. Fotocopy ijazah
  3. Fotocopy STRAKM
  4. Surat keterangan sehat dari dokter yang memiliki Surat Izin Praktik
  5. Sura tpernyataan memiliki tempat kerja di Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang bersangkutan
  6. Pas foto berwarnat erbaru ukuran 3X4 cm sebanyak 2 (dua) lembar
  7. Fotocopy KTP
  8. Rekomendasi dari Organisasi Profesi

Biaya/Tarif

0

Jangka Waktu Pelayanan

14 hari setelah persyaratan teknis dinyatakan lengkap