IZIN REFAKSIONIS

Dasar Hukum :

  1. UndangundangNomor: 07 Tahun 2001 Tentang Pembentukan Kota Lubuklinggau
  2. Undang -undang Republik Indonesia Nomor : 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan
  3. Permenkes RI Nomor :19 Tahun 2013 Tentang Penyelenggaran Pekerjaan Refraksionis Optisien dan Optometris
  4. Peraturan Bupati Musi Rawas Nomor : 61 Tahun 2016Tentang : kedudukan susunan organisasi Tugas dan Fungsi serta Tata kerja Dinas Penanaman Modal dan PelayananTerpadu satu Pintu
  5. Peraturan Bupati Musi Rawas Nomor : 35  Tahun 2022 Tentang Pendelegasian Kewenangan Penyelenggaraan dan Penanda Tanganan Pelayanan Perizinan Kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu

Persyaratan Berkas

1

Fotokopi Ijazah YgDilegalisir

2

Fotocopy SIRO yang masihberlaku

3

Fotocopy STR

 

4

Fotocopy Tanda daftar Perusahaan (TDP)

 

5

Surat Persetujuandariatasan

 

6

Surat Keterangansehatdaridokter

 

7

Denahlokasipraktek

 

8

Fotowarnaukuran 3x4 2 Lembar

 

9

RekomendasidariorganisasiProfesi

 

10

Surat pernyataandarioptiktempatbekerja

 

11

suratpernyataansebagaipenanggungjawab

 

12

Map 2 Lembar

 

Biaya/Tarif

0

Jangka Waktu Pelayanan

14 hari setelah persyaratan teknis dinyatakan lengkap