IZIN PRAKTEK TERAPIS GIGI DAN MULUT

Dasar Hukum :

  1. Undang-undangNomor: 07 Tahun 2001 Tentang Pembentukan Kota Lubuklinggau
  2. Undang -undang Republik Indonesia Nomor : 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan
  3. Permenkes RI Nomor : 20 Tahun2016 Tentang Izin dan Penyelenggaraan Praktik Terapis Gigi dan mulut
  4. Peraturan Bupati Musi Rawas Nomor : 61 Tahun 2016Tentang : kedudukan susunan organisasi Tugas dan Fungsi serta Tata kerja Dinas Penanaman Modal dan PelayananTerpadu satu Pintu
  5. Peraturan Bupati Musi Rawas Nomor : 35  Tahun 2022 Tentang Pendelegasian Kewenangan Penyelenggaraan dan Penanda Tanganan Pelayanan Perizinan Kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu

Persyaratan Berkas

1

Surat Permohonan ditujukan ke Kepala Dinas DPM-PTSP

2

Foto kopi ijazah perawat gigi yang dilegalisir

3

Foto kopi sertifikat kompetensi Perawat Gigi

 

4

Foto kopi Surat Tanda Registrasi Perawat Gigi (STRPG)

 

5

Surat keterangan sehat dari dokter yang memiliki SIP

 

6

Surat pernyataan memiliki tempat kerja di fasilitas pelayanan

Kesehatan atau tempat praktik

 

7

Pas foto berwarna terbaru ukuran 4 x 6 sebanyak 3 (tiga) lembar

 

8

Rekomendasi dari organisasi profesi ( PPGI )

 

9

10

 

11

Foto kopi KTP

Foto kopi SIKPG/SIPPG pertama bagi yang mengajukan

SIKPG/SIPPG kedua

Materai Rp 10.000,-   2 Lembar

 

Biaya/Tarif

0

Jangka Waktu Pelayanan

14 hari setelah persyaratan teknis dinyatakan lengkap