Dasar Hukum :
- Undang-undangNomor: 07 Tahun 2001 Tentang Pembentukan Kota Lubuklinggau
- Undang -undang Republik Indonesia Nomor : 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan
- Permenkes RI Nomor : 20 Tahun2016 Tentang Izin dan Penyelenggaraan Praktik Terapis Gigi dan mulut
- Peraturan Bupati Musi Rawas Nomor : 61 Tahun 2016Tentang : kedudukan susunan organisasi Tugas dan Fungsi serta Tata kerja Dinas Penanaman Modal dan PelayananTerpadu satu Pintu
- Peraturan Bupati Musi Rawas Nomor : 35 Tahun 2022 Tentang Pendelegasian Kewenangan Penyelenggaraan dan Penanda Tanganan Pelayanan Perizinan Kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
Persyaratan Berkas
1 |
Surat Permohonan ditujukan ke Kepala Dinas DPM-PTSP |
||
2 |
Foto kopi ijazah perawat gigi yang dilegalisir |
||
3 |
Foto kopi sertifikat kompetensi Perawat Gigi |
|
|
4 |
Foto kopi Surat Tanda Registrasi Perawat Gigi (STRPG) |
|
|
5 |
Surat keterangan sehat dari dokter yang memiliki SIP |
|
|
6 |
Surat pernyataan memiliki tempat kerja di fasilitas pelayanan Kesehatan atau tempat praktik |
|
|
7 |
Pas foto berwarna terbaru ukuran 4 x 6 sebanyak 3 (tiga) lembar |
|
|
8 |
Rekomendasi dari organisasi profesi ( PPGI ) |
|
|
9 10
11 |
Foto kopi KTP Foto kopi SIKPG/SIPPG pertama bagi yang mengajukan SIKPG/SIPPG kedua Materai Rp 10.000,- 2 Lembar |
|
Biaya/Tarif
0
Jangka Waktu Pelayanan
14 hari setelah persyaratan teknis dinyatakan lengkap