IZIN PRAKTEK TENAGA TEKNIS KEFARMASIAN

Dasar Hukum :

  1. UndangundangNomor: 07 Tahun 2001 Tentang Pembentukan Kota Lubuklinggau
  2. Undang -undang Republik Indonesia Nomor : 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan
  3. Permenkes RI Nomor : 31 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Permenkes Nomor : 889/Menkes/Per/V/2011 Tentang : Registrasi  izin Praktik dan kerja Tenaga Kefarmasian
  4. Peraturan Bupati Musi Rawas Nomor : 61 Tahun 2016Tentang : kedudukan susunan organisasi Tugas dan Fungsi serta Tata kerja Dinas Penanaman Modal dan PelayananTerpadu satu Pintu
  5. Peraturan Bupati Musi Rawas Nomor : 35  Tahun 2022 Tentang Pendelegasian Kewenangan Penyelenggaraan dan Penanda Tanganan Pelayanan Perizinan Kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu

Persyaratan Berkas

1. Fotokopi KTP 1 lembar

2. Photo WarnaUkuran 3x4 = 2 lembar

3. Materai Rp. 6000 2 Lembar

 

4. Fotokopi Ijazah Tenaga Teknik KefarmasianLegalisir 1 Lembar

 

5. Rekomendasi PAFI

 

6. Fotokopi Surat SumpahLegalisir 1 Lembar

 

7. RekomendasiAtasanLangsung

 

8. Surat Keterangan PSA

 

9. Surat STRTTK

10. Map 2 Lembar

 

Biaya/Tarif

0

Jangka Waktu Pelayanan

14 hari setelah persyaratan teknis dinyatakan lengkap