Dasar Hukum :
- UndangundangNomor: 07 Tahun 2001 Tentang Pembentukan Kota Lubuklinggau
- Undang -undang Republik Indonesia Nomor : 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan
- Permenkes RI Nomor : 31 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Permenkes Nomor : 889/Menkes/Per/V/2011 Tentang : Registrasi izin Praktik dan kerja Tenaga Kefarmasian
- Peraturan Bupati Musi Rawas Nomor : 61 Tahun 2016Tentang : kedudukan susunan organisasi Tugas dan Fungsi serta Tata kerja Dinas Penanaman Modal dan PelayananTerpadu satu Pintu
- Peraturan Bupati Musi Rawas Nomor : 35 Tahun 2022 Tentang Pendelegasian Kewenangan Penyelenggaraan dan Penanda Tanganan Pelayanan Perizinan Kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
Persyaratan Berkas
1. Fotokopi KTP 1 lembar |
||
2. Photo WarnaUkuran 3x4 = 2 lembar |
||
3. Materai Rp. 6000 2 Lembar |
|
|
4. Fotokopi Ijazah Tenaga Teknik KefarmasianLegalisir 1 Lembar |
|
|
5. Rekomendasi PAFI |
|
|
6. Fotokopi Surat SumpahLegalisir 1 Lembar |
|
|
7. RekomendasiAtasanLangsung |
|
|
8. Surat Keterangan PSA |
|
|
9. Surat STRTTK 10. Map 2 Lembar |
|
Biaya/Tarif
0
Jangka Waktu Pelayanan
14 hari setelah persyaratan teknis dinyatakan lengkap