IZIN PRAKTEK TENAGA SANITARIAN

Dasar Hukum :

  1. UndangundangNomor: 07 Tahun 2001 Tentang Pembentukan Kota Lubuklinggau
  2. Undang -undang Republik Indonesia Nomor : 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan
  3. Permenkes Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2013 tentang Izin Kerja Tenaga Sanitarian.
  4. Peraturan Bupati Musi Rawas Nomor : 61 Tahun 2016Tentang : kedudukan susunan organisasi Tugas dan Fungsi serta Tata kerja Dinas Penanaman Modal dan PelayananTerpadu satu Pintu
  5. Peraturan Bupati Musi Rawas Nomor : 35  Tahun 2022 Tentang Pendelegasian Kewenangan Penyelenggaraan dan Penanda Tanganan Pelayanan Perizinan Kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu

Persyaratan Berkas

  1. Mengisi Formulir Permohonan
  2. Fotokopi KTP
  3. Fotokopi Ijazah YgDilegalisir;
  4. Fotokopi STRTS Yang Masih Berlaku Dan Dilegalisir
  5. Surat Keterangan Sehat
  6. Surat Keterangan Bekerja Dari Fasilitas Pelayanan Kesehatan Yang Bersangkutan.
  7. Pas FotoTerbaru Ukuran 3x4 (2 Lembar)
  8. Rekomendasi dari HAKLI
  9. Materai Rp 10.000,- = 2 Lembar

Biaya/Tarif

0

Jangka Waktu Pelayanan

14 hari setelah persyaratan teknis dinyatakan lengkap