Dasar Hukum :
- UndangundangNomor: 07 Tahun 2001 Tentang Pembentukan Kota Lubuklinggau
- Undang -undang Republik Indonesia Nomor : 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan
- Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor : 2052/Menkes/Per/2011Tentang Izin Praktik dan Pelaksanaan Praktik Kedokteran
- Peraturan Bupati Musi Rawas Nomor : 61 Tahun 2016Tentang : kedudukan susunan organisasi Tugas dan Fungsi serta Tata kerja Dinas Penanaman Modal dan PelayananTerpadu satu Pintu
- Peraturan Bupati Musi Rawas Nomor : 35 Tahun 2022 Tentang Pendelegasian Kewenangan Penyelenggaraan dan Penanda Tanganan Pelayanan Perizinan Kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
Persyaratan Berkas
- Mengisi Formulir Permohonan
- Fotokopi ijazah yang dilegalisir;
- FotokopiSTRGz;
- Surat keterangan sehat dari dokter yang memiliki Surat IzinPraktik;
- Surat pernyataan memiliki tempat kerja di fasilitas pelayanan kesehatan atau tempat praktik pelayanan gizi secara mandiri;
- Pas photo tebaru ukuran 4x6 sebanyak 3 (tiga) lembar;
- Rekomendasi dari Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota atau pejabat yang di tunjuk;
- Rekomendasidari PERSAGI ;dan
- SIPTGz atau SIKTGz pertama / kedua (untuk permohonan SIPTGz atau SIKTGz yang kedua/ketiga)
- Materai @ 10000 2Lembar
Biaya/Tarif
0
Jangka Waktu Pelayanan
14 hari setelah persyaratan teknis dinyatakan lengkap