IZIN PRAKTEK TENAGA GIZI

Dasar Hukum :

  1. UndangundangNomor: 07 Tahun 2001 Tentang Pembentukan Kota Lubuklinggau
  2. Undang -undang Republik Indonesia Nomor : 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan
  3. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor : 2052/Menkes/Per/2011Tentang Izin Praktik dan Pelaksanaan Praktik Kedokteran
  4. Peraturan Bupati Musi Rawas Nomor : 61 Tahun 2016Tentang : kedudukan susunan organisasi Tugas dan Fungsi serta Tata kerja Dinas Penanaman Modal dan PelayananTerpadu satu Pintu
  5. Peraturan Bupati Musi Rawas Nomor : 35  Tahun 2022 Tentang Pendelegasian Kewenangan Penyelenggaraan dan Penanda Tanganan Pelayanan Perizinan Kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu

Persyaratan Berkas

  1. Mengisi Formulir Permohonan
  2. Fotokopi ijazah yang dilegalisir;
  3. FotokopiSTRGz;
  4. Surat keterangan sehat dari dokter yang memiliki Surat IzinPraktik;
  5. Surat pernyataan memiliki tempat kerja di fasilitas pelayanan kesehatan atau tempat praktik pelayanan gizi secara mandiri;
  6. Pas photo tebaru ukuran 4x6 sebanyak 3 (tiga) lembar;
  7. Rekomendasi dari Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota atau pejabat yang di tunjuk;
  8. Rekomendasidari PERSAGI ;dan
  9. SIPTGz atau SIKTGz pertama / kedua (untuk permohonan SIPTGz atau SIKTGz  yang  kedua/ketiga)
  10. Materai @ 10000 2Lembar

Biaya/Tarif

0

Jangka Waktu Pelayanan

14 hari setelah persyaratan teknis dinyatakan lengkap