IZIN PRAKTEK PSIKOLOG TEKNIS

Dasar Hukum :

  1. UndangundangNomor: 07 Tahun 2001 Tentang Pembentukan Kota Lubuklinggau
  2. Undang -undang Republik Indonesia Nomor : 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan
  3. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor45Tahun 2017tentangIzin dan Penyelenggaraan Praktik Psokolog Klinis
  4. Peraturan Bupati Musi Rawas Nomor : 61 Tahun 2016Tentang : kedudukan susunan organisasi Tugas dan Fungsi serta Tata kerja Dinas Penanaman Modal dan PelayananTerpadu satu Pintu
  5. Peraturan Bupati Musi Rawas Nomor : 35  Tahun 2022 Tentang Pendelegasian Kewenangan Penyelenggaraan dan Penanda Tanganan Pelayanan Perizinan Kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu

Persyaratan Berkas

  1. Mengisi Formulir Permohonan
  2. fotocopyKTP
  3. fotocopySIP Yang Masih Berlaku (Jika Perpanjangan)
  4. Fotocopy Ijazah
  5. Fotocopy Sertifikat Kompetensi
  6. rekomendasidariOrganisasiProfesi.
  7. suratketerangansehatdaridokter yang memiliki Surat IzinPraktik
  8. suratpernyataanmemilikitempatkerja di FasilitasPelayanan Kesehatan yang bersangkutan
  9. pas fotoberwarnaterbaruukuran 3X4 cm sebanyak 2 (dua) lembar

Biaya/Tarif

0

Jangka Waktu Pelayanan

14 hari setelah persyaratan teknis dinyatakan lengkap