IZIN PRAKTEK PENATA ANASTESI

Dasar Hukum :

  1. UndangundangNomor: 07 Tahun 2001 Tentang Pembentukan Kota Lubuklinggau
  2. Undang -undang Republik Indonesia Nomor : 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan
  3. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 18 Tahun 2016 tentangIzin dan PenyelenggaraanPraktikPerawatAnastesi.
  4. Peraturan Bupati Musi Rawas Nomor : 61 Tahun 2016Tentang : kedudukan susunan organisasi Tugas dan Fungsi serta Tata kerja Dinas Penanaman Modal dan PelayananTerpadu satu Pintu
  5. Peraturan Bupati Musi Rawas Nomor : 35  Tahun 2022 Tentang Pendelegasian Kewenangan Penyelenggaraan dan Penanda Tanganan Pelayanan Perizinan Kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu

Persyaratan Berkas

  1. Foto copy ijazah Diploma III Keperawatan Anestesi yang disahkan oleh pimpinan penyelenggaraan pendidikan
  2. Foto copy STRPA yang masih berlaku
  3. Foto copy Ijazah yang dilegalisir
  4. Sertifikat Pelatihan Anestesi
  5. Surat Keterangan sehat dari dokter yang memiliki SIP
  6. Pas foto ukuran 3x4 sebanyak 2 (dua) lembar
  7. Surat Keterangan dari pimpinan fasilitas pelayanan kesehatan atau yang menyatakan masih bekerja pada fasilitas pelayanan kesehatan yang bersangkutan Rekomendasi dari IPAI

Biaya/Tarif

0

Jangka Waktu Pelayanan

14 hari setelah persyaratan teknis dinyatakan lengkap