Dasar Hukum :
- UndangundangNomor: 07 Tahun 2001 Tentang Pembentukan Kota Lubuklinggau
- Undang -undang Republik Indonesia Nomor : 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan
- Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 18 Tahun 2016 tentangIzin dan PenyelenggaraanPraktikPerawatAnastesi.
- Peraturan Bupati Musi Rawas Nomor : 61 Tahun 2016Tentang : kedudukan susunan organisasi Tugas dan Fungsi serta Tata kerja Dinas Penanaman Modal dan PelayananTerpadu satu Pintu
- Peraturan Bupati Musi Rawas Nomor : 35 Tahun 2022 Tentang Pendelegasian Kewenangan Penyelenggaraan dan Penanda Tanganan Pelayanan Perizinan Kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
Persyaratan Berkas
- Foto copy ijazah Diploma III Keperawatan Anestesi yang disahkan oleh pimpinan penyelenggaraan pendidikan
- Foto copy STRPA yang masih berlaku
- Foto copy Ijazah yang dilegalisir
- Sertifikat Pelatihan Anestesi
- Surat Keterangan sehat dari dokter yang memiliki SIP
- Pas foto ukuran 3x4 sebanyak 2 (dua) lembar
- Surat Keterangan dari pimpinan fasilitas pelayanan kesehatan atau yang menyatakan masih bekerja pada fasilitas pelayanan kesehatan yang bersangkutan Rekomendasi dari IPAI
Biaya/Tarif
0
Jangka Waktu Pelayanan
14 hari setelah persyaratan teknis dinyatakan lengkap