IZIN PRAKTEK FISIOTERAPI

Dasar Hukum :

  1. UndangundangNomor: 07 Tahun 2001 Tentang Pembentukan Kota Lubuklinggau
  2. Undang -undang Republik Indonesia Nomor : 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan
  3. PermenkesRepublik Indonesia Nomor 80 Tahun 2013 tentangPenyelenggaraanPekerjaan dan PraktekFisioterapis.
  4. Peraturan Bupati Musi Rawas Nomor : 61 Tahun 2016Tentang : kedudukan susunan organisasi Tugas dan Fungsi serta Tata kerja Dinas Penanaman Modal dan PelayananTerpadu satu Pintu
  5. Peraturan Bupati Musi Rawas Nomor : 35  Tahun 2022 Tentang Pendelegasian Kewenangan Penyelenggaraan dan Penanda Tanganan Pelayanan Perizinan Kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu

Persyaratan Berkas

    1. Fotocopi ijaszah pendidikan fisioterapi yang diakui pemerintah
    2. Fotocopi STR yang masih berlaku
    3. Surat keterangan sehat dari dokter
    4. Pas foto warna ukuran 3x4 cm sebanyak 2 (dua) lembar
    5. Surat keterangan sehat dokter pemerintah
    6. Surat keterangan dari pimpinan sarana pelayanan kesehatan yang menyatakan tanggal mulai bekerja
    7. Surat keterangan menyelesaikan  adaptasi, bagi lulusan luar negeri.
    8. Map 2 lembar.

Biaya/Tarif

0

Jangka Waktu Pelayanan

14 hari setelah persyaratan teknis dinyatakan lengkap