IZIN PRAKTEK DOKTER HEWAN

Dasar Hukum :

  1. UndangundangNomor: 07 Tahun 2001 Tentang Pembentukan Kota Lubuklinggau
  2. Undang -undang Republik Indonesia Nomor : 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan
  3. Peraturan Bupati Musi Rawas Nomor :  35 Tahun 2022 Tentang Pendelegasian Kewenangan Penyelenggaraan dan PenandaTanganan Pelayanan Perizinan Kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu

Persyaratan Berkas

  1. Mengisi Formulir Permohonan
  2. fotocopy ijazah
  3. fotocopy STR
  4. suratketerangansehatdaridokter yang memiliki Surat IzinPraktik
  5. suratpernyataanmemilikitempatkerja di Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang bersangkutan
  6. pas fotoberwarnaterbaruukuran 3X4 cm sebanyak 2 (dua) lembar
  7. fotocopy KTP
  8. rekomendasi dari Organisasi Profesi

Biaya/Tarif

0

Jangka Waktu Pelayanan

14 hari setelah persyaratan teknis dinyatakan lengkap