Dasar Hukum :
- UndangundangNomor: 07 Tahun 2001 Tentang Pembentukan Kota Lubuklinggau
- Undang -undang Republik Indonesia Nomor : 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan
- Peraturan Bupati Musi Rawas Nomor : 35 Tahun 2022 Tentang Pendelegasian Kewenangan Penyelenggaraan dan PenandaTanganan Pelayanan Perizinan Kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
Persyaratan Berkas
- Mengisi Formulir Permohonan
- fotocopy ijazah
- fotocopy STR
- suratketerangansehatdaridokter yang memiliki Surat IzinPraktik
- suratpernyataanmemilikitempatkerja di Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang bersangkutan
- pas fotoberwarnaterbaruukuran 3X4 cm sebanyak 2 (dua) lembar
- fotocopy KTP
- rekomendasi dari Organisasi Profesi
Biaya/Tarif
0
Jangka Waktu Pelayanan
14 hari setelah persyaratan teknis dinyatakan lengkap