Dasar Hukum :
- UndangundangNomor: 07 Tahun 2001 Tentang Pembentukan Kota Lubuklinggau
- Undang -undang Republik Indonesia Nomor : 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan
- Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor : 2052/Menkes/Per/2011Tentang Izin Praktik dan Pelaksanaan Praktik Kedokteran
- Peraturan Bupati Musi Rawas Nomor : 35 Tahun 2022 Tentang Pendelegasian Kewenangan Penyelenggaraan dan Penanda Tanganan Pelayanan Perizinan Kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
Persyaratan Berkas
1. Fotocopy KTP (Kartu Tanda Penduduk) |
|||
2. Photo Warna Ukuran 3x4 = 2 Lembar |
|||
3. Materai Rp. 6000 = 2 Lembar |
|
||
4. Fotocopy Ijazah terakhir yang dilegalisir 1 lembar |
|
||
5. STR yang dilegalisir dan masih berlaku |
|
||
6. Rekomendasi dari Organisasi Profesi |
|
||
7. Denah lokasi praktek dokter |
|
||
8. Fotocopy SIP yang lama (untuk perpanjangan) |
|
||
9. Map 2 Lembar |
|
Biaya/Tarif
0
Jangka Waktu Pelayanan
14 hari setelah persyaratan teknis dinyatakan lengkap