IZIN PRAKTEK APOTEKER

Dasar Hukum :

  1. UndangundangNomor: 07 Tahun 2001 Tentang Pembentukan Kota Lubuklinggau
  2. Undang -undang Republik Indonesia Nomor : 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan
  3. Permenkes RI Nomor :889/Menkes/Per/V/2011 tentang Registrasi, Izin Praktik dan Izin Kerja Tenaga Kefarmasian
  4. Peraturan Bupati Musi Rawas Nomor : 61 Tahun 2016Tentang : kedudukan susunan organisasi Tugas dan Fungsi serta Tata kerja Dinas Penanaman Modal dan PelayananTerpadu satu Pintu
  5. Peraturan Bupati Musi Rawas Nomor : 35  Tahun 2022 Tentang Pendelegasian Kewenangan Penyelenggaraan dan Penanda Tanganan Pelayanan Perizinan Kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu

Persyaratan Berkas

1

Fotocopy KTP 2 Lembar

2

Photo WarnaUkuran 3x4 2 Lembar

3

Materai Rp 6000,-   2Lembar

 

4

Fotocopy Ijazah Legalisir 1 Lembar

 

5

Fotocopy Surat Tanda RegistrasiApoteker (STRA)

 

6

Fotocopy Surat SumpahApoteker 1 Lembar

 

7

Fotocopy Surat Rekomendasi Dari OrganisasiProfesi (IAI)

 

8

Fotocopy Surat Pernyataan Dari PSA

 

9

10

 

11

Denah Lokasi Apotek         

Surat Pernyataan dari Apoteker pengelola apotek Bahwa tidak bekerja

tetapPada perusahaan lain (Apotek Lain)

Map 2 Lembar

 

Biaya/Tarif

0

Jangka Waktu Pelayanan

14 hari setelah persyaratan teknis dinyatakan lengkap