Dasar Hukum :
- Undang Undang Nomor: 07 Tahun 2001 Tentang Pembentukan Kota Lubuklinggau
- Undang Undang Nomor: 10 Tahun 2009 Tentang Kepariwisataan
- Peraturan Menteri Pariwisata RI Nomor : 03 Tahun 2014 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Dan Partisipasi Pameran Pariwisata
- Peraturan Menteri Pariwisata RI Nomor : 18 Tahun 2016 Tentang Pendaftaran Usaha Pariwisata
- Peraturan Bupati Musi Rawas Nomor : 35 Tahun 2022 Tentang Pendelegasian Kewenangan Penyelenggaraan dan Penanda Tanganan Pelayanan Perizinan Kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan terpadu Satu Pintu
Persyaratan Berkas
- Fotocopy KTP sebanyak 2 (dua) lembar
- Pas photo warna ukuran 3 x 4 cm sebanyak dua (dua) lembar
- Fotocopy Surat Izin Prinsip dari Walikota Lubuklinggau sebanyak 1 (satu) lembar (bila diperlukan)
- Fotocopy Surat Izin Keramaian dari Kepolisian Resort Lubuklinggausebanyak 1 (satu) lembar
- Foto Materi Ruang Pamer
- Materai Rp. 6.000,- sebanyak 2 (dua) lembar
Biaya/Tarif
0
Jangka Waktu Pelayanan
5 hari Kerja setelah persyaratan teknis dinyatakan lengkap