IZIN PERTUNJUKAN DAN KERAMAIAN UMUM

Dasar Hukum :

  1. Undang Undang Nomor: 07 Tahun 2001 Tentang Pembentukan Kota Lubuklinggau
  2. Undang Undang Nomor: 10 Tahun 2009 Tentang Kepariwisataan
  3. Peraturan Menteri Pariwisata RI Nomor : 03 Tahun 2014 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Dan Partisipasi Pameran Pariwisata
  4. Peraturan Menteri Pariwisata RI Nomor : 18 Tahun 2016 Tentang Pendaftaran Usaha Pariwisata
  5. Peraturan Bupati Musi Rawas Nomor :  35    Tahun 2022  Tentang Pendelegasian Kewenangan Penyelenggaraan dan Penanda Tanganan Pelayanan Perizinan Kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan terpadu Satu Pintu

Persyaratan Berkas

  1. Fotocopy KTP sebanyak 2 (dua) lembar
  2. Pas photo warna ukuran 3 x 4 cm sebanyak dua (dua) lembar
  3. Fotocopy Surat Izin Prinsip dari Walikota Lubuklinggau sebanyak 1 (satu) lembar (bila diperlukan)
  4. Fotocopy Surat Izin Keramaian dari Kepolisian Resort Lubuklinggausebanyak 1 (satu) lembar
  5. Foto Materi Ruang Pamer
  6. Materai Rp. 6.000,- sebanyak 2 (dua) lembar

Biaya/Tarif

0

Jangka Waktu Pelayanan

5 hari Kerja setelah persyaratan teknis dinyatakan lengkap