IZIN PERAKTEK AHLI TENAGA LABORATORIUM MEDIK

Dasar Hukum :

  1. Undang undang Nomor: 07 Tahun 2001 Tentang Pembentukan Kota Lubuklinggau
  2. Undang -undang Republik Indonesia Nomor : 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan
  3. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 2015 Tentang Izin Dan Penyelenggaraan Praktik Ahli Teknologi Laboratorium Medik.
  4. Peraturan Bupati Musi Rawas Nomor : 61 Tahun 2016Tentang : kedudukan susunan organisasi Tugas dan Fungsi serta Tata kerja Dinas Penanaman Modal dan PelayananTerpadu satu Pintu
  5. Peraturan Bupati Musi Rawas Nomor : 35  Tahun 2022 Tentang Pendelegasian Kewenangan Penyelenggaraan dan Penanda Tanganan Pelayanan Perizinan Kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu

Persyaratan Berkas

  1. Mengisi Formulir Permohonan
  2. Fotokopi KTP Pemohon
  3. Fotokopi Ijazah yang dilegalisr;
  4. Fotokopi STR-ATLM atau STR-ATLM sementara bagi tenaga kesehatan warga negara asing;
  5. Surat keterangan sehat dari dokter yang memiliki SIP Dokter;
  6. Surat keterangan bekerja dari fasilitas pelayanan kesehatan yang bersangkutan;
  7. Pas photo ukuran 3x4 sebanyak 2 (dua) lembarberlatarbelakangmerah;
  8. Rekomendasi dari Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota atau pejabat yang ditunjuk;dan
  9. Rekomendasi dari Organisasi Profesi.
  10. SIP-ATLM pertama (untukpermohonan SIP-ATLM yang kedua).
  11. Materai Rp.6000 2 Lembar

Biaya/Tarif

0

Jangka Waktu Pelayanan

14 hari setelah persyaratan teknis dinyatakan lengkap