IZIN OPERSIONAL RUMAH SAKIT YANG DISELENGGARAKAN PEMERINTAH

Dasar Hukum :

  1. UndangundangNomor: 07 Tahun 2001Tentang Pembentukan Kota Lubuklinggau
  2. Undang -undang Republik Indonesia Nomor : 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan
  3. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 47 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perumahsakitan.
  4. Permenkes 14 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko Sektor Kesehatan
  5. Peraturan Bupati Musi Rawas Nomor : 61 Tahun 2016Tentang : kedudukan susunan organisasi Tugas dan Fungsi serta Tata kerja Dinas Penanaman Modal dan PelayananTerpadu satu Pintu
  6. Peraturan Bupati Musi Rawas Nomor : 35  Tahun 2022 Tentang Pendelegasian Kewenangan Penyelenggaraan dan Penanda Tanganan Pelayanan Perizinan Kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu

Persyaratan Berkas

  1. Surat Permohonan Direktur Rumah Sakit
  2. Fotokopi Sertifikat Tanah atau bukti tanah lain kepemilikan tanah yang sah.
  3. fotocopy Surat izin Mendirikan Bangunan (IMB / PBG).
  4. Profil Rumah Sakit.
  5. Dokumen Komitmen untuk melakukan Akreditasi oleh Lembaga Akreditasi Rumah Sakit untuk Rumah Sakit baru.
  6. Dokumen Bukti Akreditasi bagi (perpanjangan operasional)
  7. Self Assesment Rumah Sakit yang meliputi jenis pelayanan, sumber daya manusia, fasilitas kesehatan, peralatan dan sarana penunjang bagi (perpanjangan operasional)
  8. Denah Bangunan
  9. Dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL)

Biaya/Tarif

0

Jangka Waktu Pelayanan

25 hari setelah persyaratan teknis dinyatakan lengkap