Dasar Hukum :
- UndangundangNomor: 07 Tahun 2001Tentang Pembentukan Kota Lubuklinggau
- Undang -undang Republik Indonesia Nomor : 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 47 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perumahsakitan.
- Permenkes 14 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko Sektor Kesehatan
- Peraturan Bupati Musi Rawas Nomor : 61 Tahun 2016Tentang : kedudukan susunan organisasi Tugas dan Fungsi serta Tata kerja Dinas Penanaman Modal dan PelayananTerpadu satu Pintu
- Peraturan Bupati Musi Rawas Nomor : 35 Tahun 2022 Tentang Pendelegasian Kewenangan Penyelenggaraan dan Penanda Tanganan Pelayanan Perizinan Kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
Persyaratan Berkas
- Surat Permohonan Direktur Rumah Sakit
- Fotokopi Sertifikat Tanah atau bukti tanah lain kepemilikan tanah yang sah.
- fotocopy Surat izin Mendirikan Bangunan (IMB / PBG).
- Profil Rumah Sakit.
- Dokumen Komitmen untuk melakukan Akreditasi oleh Lembaga Akreditasi Rumah Sakit untuk Rumah Sakit baru.
- Dokumen Bukti Akreditasi bagi (perpanjangan operasional)
- Self Assesment Rumah Sakit yang meliputi jenis pelayanan, sumber daya manusia, fasilitas kesehatan, peralatan dan sarana penunjang bagi (perpanjangan operasional)
- Denah Bangunan
- Dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL)
Biaya/Tarif
0
Jangka Waktu Pelayanan
25 hari setelah persyaratan teknis dinyatakan lengkap