IZIN OPERSIONAL PUSKESMAS YANG DISELENGGARAKAN PEMERINTAH

Dasar Hukum :

  1. UndangundangNomor: 07 Tahun 2001 Tentang Pembentukan Kota Lubuklinggau
  2. Undang -undang Republik Indonesia Nomor : 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan
  3. Permenkes No. 75 Tahun 2014 tentangOperasionalPuskesmas.
  4. Peraturan Bupati Musi Rawas Nomor : 61 Tahun 2016Tentang : kedudukan susunan organisasi Tugas dan Fungsi serta Tata kerja Dinas Penanaman Modal dan PelayananTerpadu satu Pintu
  5. Peraturan Bupati Musi Rawas Nomor : 35  Tahun 2022 Tentang Pendelegasian Kewenangan Penyelenggaraan dan Penanda Tanganan Pelayanan Perizinan Kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu

Persyaratan Berkas

  1. Surat Permohonan Kepala Puskesmas
  2. Fotokopi Sertifikat Tanah atau bukti tanah lain kepemilikan tanah yang sah
  3. fotocopy Surat izin Mendirikan Bangunan (IMB)
  4. Surat Keputusan dari Walikota terkait Kategori Puskesmas
  5. Studi untuk kelayakan puskesmas yang baru akan didirikan atau dikembangkan
  6. Profil puskesmas
  7. Data ketenagaan
  8. Data kelengkapan Puskesmas
  9. Denah Lokasi
  10. Denah Bangunan
  11. Dokumen Lingkungan Hidup

Biaya/Tarif

0

Jangka Waktu Pelayanan

25 hari setelah persyaratan teknis dinyatakan lengkap