Dasar Hukum :
- UndangundangNomor: 07 Tahun 2001 Tentang Pembentukan Kota Lubuklinggau
- Undang -undang Republik Indonesia Nomor : 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan
- Permenkes No. 75 Tahun 2014 tentangOperasionalPuskesmas.
- Peraturan Bupati Musi Rawas Nomor : 61 Tahun 2016Tentang : kedudukan susunan organisasi Tugas dan Fungsi serta Tata kerja Dinas Penanaman Modal dan PelayananTerpadu satu Pintu
- Peraturan Bupati Musi Rawas Nomor : 35 Tahun 2022 Tentang Pendelegasian Kewenangan Penyelenggaraan dan Penanda Tanganan Pelayanan Perizinan Kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
Persyaratan Berkas
- Surat Permohonan Kepala Puskesmas
- Fotokopi Sertifikat Tanah atau bukti tanah lain kepemilikan tanah yang sah
- fotocopy Surat izin Mendirikan Bangunan (IMB)
- Surat Keputusan dari Walikota terkait Kategori Puskesmas
- Studi untuk kelayakan puskesmas yang baru akan didirikan atau dikembangkan
- Profil puskesmas
- Data ketenagaan
- Data kelengkapan Puskesmas
- Denah Lokasi
- Denah Bangunan
- Dokumen Lingkungan Hidup
Biaya/Tarif
0
Jangka Waktu Pelayanan
25 hari setelah persyaratan teknis dinyatakan lengkap