Dasar Hukum :
- Undang-UndangNomor 07 Tahun 2001 tentangPembentukan Kota Lubuklinggau
- Undang-UndangNomor 20 Tahun 2003 tentangSistim Pendidikan Nasional
- PeraturanPemerintah No.39 tahun 1992 tentang Peran sertamasyarakatdalampendidikan Nasional.
- Peraturan Menteri Pendidikan nasionalRepublik Indonesia 086 tahun 2003 Tengtangpenghapusanujianpersamaan
- Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 132 Tahun 2004 tentang program Paket A,B dan C
- Peraturan Daerah Nomor 07 Tahun 2016 tentang Pembentukan Dan SusunanPerangkat Daerah Kota Lubuklinggau.
- Peraturan Bupati Musi Rawas Nomor : 35 Tahun 2022 Tentang Pendelegasian Kewenangan Penyelenggaraan dan Penanda Tanganan Pelayanan Perizinan Kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan terpadu Satu Pintu
Persyaratan Berkas
- Surat Rekomendasi dari Kepala UPTD Dinas Pendidikan Kota Lubuklinggau
- Surat Rekomendasi dari Pemerintah Setempat
- Surat Pernyataan Kebenaran Data
- Struktur Pengurus
- Fotocopy KTP Pengurus
- Pas Foto Penanggung Jawab 3x4 =2 Lembar
- Daftar Tenaga Pendidik disertai Pas Foto Ukuran 3x4 = 1 Lembar
- Fotocopy Tenaga Pendidik
- Fotocopy Ijazah Pendidkan Terakhir Tenaga Pendidik
- Bukti Kepemilikan/Persetujuan/Izin Penggunaan/Sewa Gedung Yang dimaksud
- daftar fasilitas pendidikan
- daftar nama peserta didik
- gambar situasi/denah halaman/ gedung, disertai Ukuran, dan foto kegiatan
- Materai 6.000 =2 Lembar
Biaya/Tarif
0
Jangka Waktu Pelayanan
14 hari setelah persyaratan teknis dinyatakan lengkap