IZIN OPERASOINAL PUSAT KEGIATAN BELAJAR MASYARAKAT (PKBM)

Dasar Hukum :

  1. Undang-UndangNomor 07 Tahun 2001 tentangPembentukan Kota Lubuklinggau
  2. Undang-UndangNomor 20 Tahun 2003  tentangSistim  Pendidikan  Nasional
  3. PeraturanPemerintah No.39 tahun 1992 tentang Peran sertamasyarakatdalampendidikan Nasional.
  4. Peraturan Menteri Pendidikan nasionalRepublik Indonesia 086 tahun 2003 Tengtangpenghapusanujianpersamaan
  5. Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 132 Tahun 2004 tentang program Paket A,B dan C
  6. Peraturan Daerah Nomor 07 Tahun 2016 tentang Pembentukan Dan SusunanPerangkat Daerah Kota Lubuklinggau.
  7. Peraturan Bupati Musi Rawas Nomor :  35 Tahun 2022  Tentang Pendelegasian Kewenangan Penyelenggaraan dan Penanda Tanganan Pelayanan Perizinan Kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan terpadu Satu Pintu

Persyaratan Berkas

  1. Surat Rekomendasi dari Kepala UPTD Dinas Pendidikan Kota Lubuklinggau
  2. Surat Rekomendasi dari Pemerintah Setempat
  3. Surat Pernyataan Kebenaran Data
  4. Struktur Pengurus
  5. Fotocopy KTP Pengurus
  6. Pas Foto Penanggung Jawab 3x4 =2 Lembar
  7. Daftar Tenaga Pendidik disertai Pas Foto Ukuran 3x4 = 1 Lembar
  8. Fotocopy Tenaga Pendidik
  9. Fotocopy Ijazah Pendidkan Terakhir Tenaga Pendidik
  10. Bukti Kepemilikan/Persetujuan/Izin Penggunaan/Sewa Gedung Yang dimaksud
  11. daftar fasilitas pendidikan
  12. daftar nama peserta didik
  13. gambar situasi/denah halaman/ gedung, disertai Ukuran, dan foto kegiatan
  14. Materai 6.000 =2 Lembar

Biaya/Tarif

0

Jangka Waktu Pelayanan

14 hari setelah persyaratan teknis dinyatakan lengkap