Dasar Hukum :
- Undang-UndangNomor 07 Tahun 2001 tentangPembentukan Kota Lubuklinggau
- Undang-UndangNomor 20 Tahun 2003 tentangSistim Pendidikan Nasional
- PeraturanPemerintah No.39 tahun 1992 tentang Peran sertamasyarakatdalampendidikan Nasional.
- Peraturan Daerah Nomor 07 Tahun 2016 tentangPembentukan Dan SusunanPerangkat Daerah Kota Lubuklinggau.
- Peraturan Menteri Pendidikan dan KebudayaanRepublik Indonesia Nomor 84 tahun 2014 tentangPendirianSatuanpendidikan Anak Usia Dini Dan TK
- Peraturan Bupati Musi Rawas Nomor : 35 Tahun 2022 Tentang Pendelegasian Kewenangan Penyelenggaraan dan PenandaTanganan Pelayanan Perizinan Kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan terpadu Satu Pintu
Persyaratan Berkas
1. IzinPenyelenggaraanSekolahSwasta yang terakhir
2. Daftar nama guru
3. Akte Yayasan pendiriansekolah
4. Fotokopi KTP
5. Fotocopi NNS
6. Photo WarnaUkuran 3x4 = 2 Lembar
7. Materai Rp. 6000 2 Lembar
8. Map 2 Lembar.
Biaya/Tarif
0
Jangka Waktu Pelayanan
14 hari setelah persyaratan teknis dinyatakan lengkap