IZIN OKUPASI TERAPI

Dasar Hukum :

  1. UndangundangNomor: 07 Tahun 2001 Tentang Pembentukan Kota Lubuklinggau
  2. Undang -undang Republik Indonesia Nomor : 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan
  3. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 23 Tahun 2013 tentangPraktikOkupasiTerapi.
  4. Peraturan Bupati Musi Rawas Nomor : 61 Tahun 2016Tentang : kedudukan susunan organisasi Tugas dan Fungsi serta Tata kerja Dinas Penanaman Modal dan PelayananTerpadu satu Pintu
  5. Peraturan Bupati Musi Rawas Nomor : 35  Tahun 2022 Tentang Pendelegasian Kewenangan Penyelenggaraan dan Penanda Tanganan Pelayanan Perizinan Kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu

Persyaratan Berkas

  1. Fotocopi KTP Pemohon
  2. Fotocopi ijaszah yang dilegalisir
  3. Fotocopi STR yang masih berlaku
  4. Surat keterangan sehat dari dokter
  5. Surat Rekomendasi dari Organisasi
  6. Pas foto warna ukuran 3x4 cm sebanyak 2 (dua) lembar
  7. Surat keterangan sehat dokter pemerintah
  8. Surat keterangan dari pimpinan sarana pelayanan kesehatan yang menyatakan tanggal mulai bekerja
  9. Surat keterangan menyelesaikan  adaptasi, bagi lulusan luar negeri.
  10. Map 2 lembar.

Biaya/Tarif

0

Jangka Waktu Pelayanan

14 hari setelah persyaratan teknis dinyatakan lengkap