IZIN MENDIRIKAN PANTI ASUHAN

Dasar Hukum :

  1. Undang-UndangNomor 07 Tahun 2001 tentangPembentukan Kota Lubuklinggau.
  2. Undang-UndangRepublik Indonesia Nomor 11 Tahun 2009 Dan PeraturanPemerintahNomor 39 Tahun 2012 tentangPenyelenggaraanKesejahteraanSosial
  3. Peraturan Daerah  Nomor  07 Tahun 2016 tentangpembentukan dan SusunanPerangkat Daerah Kota Lubuklinggau.
  4. Peraturan Bupati Musi Rawas Nomor : 61 Tahun 2016Tentang : kedudukan susunan organisasi Tugas dan Fungsi serta Tata kerja Dinas Penanaman Modal dan PelayananTerpadu satu Pintu
  5. Peraturan Bupati Musi Rawas Nomor : 35  Tahun 2022 Tentang Pendelegasian Kewenangan Penyelenggaraan dan Penanda Tanganan Pelayanan Perizinan Kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu

Persyaratan Berkas

  1. FotocopyAktaPendirian LKS/Orsos Dari Notaris. (dilegalisir)
  2. Fotocopy Surat Pengesahan Dari Kementerian Hukum Dan HAM RI (dilegalisir )
  3. FotocopyAnggaran Dasar Dan AnggaranRumahTangga LKS/Orsos Yang dilegalisir / dicatatkandiNotaris
  4. Fotocopyrekening Bank Atas Nama LKS/Orsos
  5. Fotocopy NPWP Atas Nama LKS/Orsos
  6. Fotocopy KTP Pengururs LKS/Orsos
  7. Surat IzinDomisili Dari KepalaDesa / LurahSetempat
  8. Surat Keputusan Pengurus LKS/Orsos Yang DitandaTangani Oleh Pembina LKS/Orsos
  9. Program KerjaJangkaPendek. Menengah dan Panjang DibidangKesejahteraanSosial
  10. Surat Rekomendasi / Tanda Pendaftaran Dari Pejabat Yang BerwenangdiKabupaten / Kota
  11. StrukturOrganisasiPengurus LKS/Orsos.
  12. Surat Pernyataan Yang MenyatakanTidakMenyimpang Dari AktaPendirian,Anggaran Dasar, Program KerjaDalamPelaksanaanKegiatan dan apabilaMelanggar Saya SiapUntukDiberikanSangsiSesuaiDenganKetentuanPeraturan dan Perundang – Undangan Yang Berlaku.
  13. Materai Rp.10.000 

Biaya/Tarif

0

Jangka Waktu Pelayanan

14 hari setelah persyaratan teknis dinyatakan lengkap