Dasar Hukum :
- Undang-UndangNomor 07 Tahun 2001 tentangPembentukan Kota Lubuklinggau.
- Undang-UndangRepublik Indonesia Nomor 11 Tahun 2009 Dan PeraturanPemerintahNomor 39 Tahun 2012 tentangPenyelenggaraanKesejahteraanSosial
- Peraturan Daerah Nomor 07 Tahun 2016 tentangpembentukan dan SusunanPerangkat Daerah Kota Lubuklinggau.
- Peraturan Bupati Musi Rawas Nomor : 61 Tahun 2016Tentang : kedudukan susunan organisasi Tugas dan Fungsi serta Tata kerja Dinas Penanaman Modal dan PelayananTerpadu satu Pintu
- Peraturan Bupati Musi Rawas Nomor : 35 Tahun 2022 Tentang Pendelegasian Kewenangan Penyelenggaraan dan Penanda Tanganan Pelayanan Perizinan Kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
Persyaratan Berkas
- FotocopyAktaPendirian LKS/Orsos Dari Notaris. (dilegalisir)
- Fotocopy Surat Pengesahan Dari Kementerian Hukum Dan HAM RI (dilegalisir )
- FotocopyAnggaran Dasar Dan AnggaranRumahTangga LKS/Orsos Yang dilegalisir / dicatatkandiNotaris
- Fotocopyrekening Bank Atas Nama LKS/Orsos
- Fotocopy NPWP Atas Nama LKS/Orsos
- Fotocopy KTP Pengururs LKS/Orsos
- Surat IzinDomisili Dari KepalaDesa / LurahSetempat
- Surat Keputusan Pengurus LKS/Orsos Yang DitandaTangani Oleh Pembina LKS/Orsos
- Program KerjaJangkaPendek. Menengah dan Panjang DibidangKesejahteraanSosial
- Surat Rekomendasi / Tanda Pendaftaran Dari Pejabat Yang BerwenangdiKabupaten / Kota
- StrukturOrganisasiPengurus LKS/Orsos.
- Surat Pernyataan Yang MenyatakanTidakMenyimpang Dari AktaPendirian,Anggaran Dasar, Program KerjaDalamPelaksanaanKegiatan dan apabilaMelanggar Saya SiapUntukDiberikanSangsiSesuaiDenganKetentuanPeraturan dan Perundang – Undangan Yang Berlaku.
- Materai Rp.10.000
Biaya/Tarif
0
Jangka Waktu Pelayanan
14 hari setelah persyaratan teknis dinyatakan lengkap