Dasar Hukum :
- PeraturanPemerintahNomor : 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan
- Peraturan Daerah Kota Lubuklinggau Nomor : 10 Tahun 2011 Tentang : Pajak Daerah
- Peraturan Bupati Musi Rawas Nomor : 35 Tahun 2022 Tentang Pendelegasian Kewenangan Penyelenggaraan dan Penanda Tanganan Pelayanan Perizinan Kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan terpadu Satu Pintu
Persyaratan Berkas
- Fotocopy KTP sebanyak 1 (satu) lembar
- Materai Rp. 6.000,- sebanyak 2 (dua) lembar
- Denah lokasi rencana penyelenggaraan reklame, beserta keterangan ukuran jarak secara jelas dan terperinci (untuk reklame baru )
- Melampirkan desain, bentuk, jenis, warna dan isi ( ukuran, jenis produk, tulisan dan gambar reklame secara lengkap dan jelas (untuk reklame baru )
- Pemasangan reklame di halaman Kantor Pemerintah / Halaman Rumah harus ada rekomendasi/perjanjian sewa dari Kepala SKPD / pemilik rumah
- Melampirkan Surat Pernyataan tentang pertanggung jawaban penuh atas segala resiko/akibat yang terjadi dan sanggup dan/atau bersedia mengganti kerugian yang diakibatkan oleh penyelenggara reklame tersebut
- MoU / Perjanjian Kerja Sama Pendirian Media Reklame antara pelaku usaha dengan Pemerintah Kota Lubuklinggau
- Melampirkan Surat Jaminan konstruksi reklame yang luas bidang lebih dari 12 ( dua belas ) Meter Persegi atau yang beresiko terhadap keselamatan orang lain
Biaya/Tarif
0
Jangka Waktu Pelayanan
7 hari Kerja setelah persyaratan teknis dinyatakan lengkap