IZIN MENDIRIKAN MEDIA MEDIA REKLAME (IMMR)

Dasar Hukum :

  1. PeraturanPemerintahNomor : 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan
  2. Peraturan Daerah Kota Lubuklinggau Nomor : 10 Tahun 2011 Tentang : Pajak Daerah
  3. Peraturan Bupati Musi Rawas Nomor :  35  Tahun 2022  Tentang Pendelegasian Kewenangan Penyelenggaraan dan Penanda Tanganan Pelayanan Perizinan Kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan terpadu Satu Pintu

Persyaratan Berkas

  1. Fotocopy KTP sebanyak 1 (satu) lembar
  2. Materai Rp. 6.000,- sebanyak 2 (dua) lembar
  3. Denah lokasi rencana penyelenggaraan reklame, beserta keterangan ukuran jarak secara jelas dan terperinci (untuk reklame baru )
  4. Melampirkan desain, bentuk, jenis, warna dan isi ( ukuran, jenis produk, tulisan dan gambar reklame secara lengkap dan jelas (untuk reklame baru )
  5. Pemasangan reklame di halaman Kantor Pemerintah / Halaman Rumah harus ada rekomendasi/perjanjian sewa dari Kepala SKPD / pemilik rumah
  6. Melampirkan Surat Pernyataan tentang pertanggung jawaban penuh atas segala resiko/akibat yang terjadi dan sanggup dan/atau bersedia mengganti kerugian yang diakibatkan oleh penyelenggara reklame tersebut
  7. MoU / Perjanjian Kerja Sama Pendirian Media Reklame antara pelaku usaha dengan Pemerintah Kota Lubuklinggau
  8. Melampirkan Surat Jaminan konstruksi reklame yang luas bidang lebih dari 12 ( dua belas ) Meter Persegi atau yang beresiko terhadap keselamatan orang lain

Biaya/Tarif

0

Jangka Waktu Pelayanan

7 hari Kerja setelah persyaratan teknis dinyatakan lengkap