Dasar Hukum :
- Undang-Undang Nomor 07 Tahun2001 Tentang Pembentukan Kota Lubuklinggau
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 Tentang Bangunan Gedung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4247)
- Peraturan Menteri Komunikasi Informatika Nomor: 02/PER/M.KOMINFO/3/2008 Tentang Pedoman Pembangunan dan Penggunaan Menara Bersama Telekomunikasi
- Peraturan Bupati Musi Rawas Nomor : 35 Tahun 2022 Tentang Pendelegasian Kewenangan Penyelenggaraan dan Penanda Tanganan Pelayanan Perizinan Kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan terpadu Satu Pintu
Persyaratan Berkas
- Fotocopy KTP
- Fotocopy NPWP
- Pas photo warna ukuran 3 x 4 sebanyak 2 (dua) lembar
- Fotocopy Bukti Lunas PBB tahun berjalan sebanyak 1 Lembar
- Materai Rp. 6.000,- sebanyak 2 (dua) lembar
- Legalitas Badan Hukum untuk yang Berbadan hukum (PT, CV, Firma, Yayasan)
- Fotocopy Nomor Induk Berusaha (NIB),sebanyak 1 (satu) Lembar
- Fotocopy Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP dan Tanda Daftar Perdagangan (TDP) sebanyak 1 (satu) lembar
- Fotocopy Izin Mendirikan Bangunan (IMB) 1 (satu) Lembar
- Pernyataan tidak keberatan dari tetangga kiri, kanan, muka dan belakang dalam radius 2 (dua) kali rebahan di lokasi tersebut yang diketahui oleh Lurah dan Camat setempat
- Tanda Pelunasan Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan tahun terakhir
- Dokumen UKL-UPL dan/atau Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Biaya/Tarif
0
Jangka Waktu Pelayanan
5 hari Kerja setelah persyaratan teknis dinyatakan lengkap