IZIN MENARA TELEKOMUNIKASI

Dasar Hukum :

  1. Undang-Undang Nomor 07 Tahun2001 Tentang Pembentukan Kota Lubuklinggau
  2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 Tentang Bangunan Gedung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4247)
  3. Peraturan Menteri Komunikasi Informatika Nomor: 02/PER/M.KOMINFO/3/2008 Tentang Pedoman Pembangunan dan Penggunaan Menara Bersama Telekomunikasi
  4. Peraturan Bupati Musi Rawas Nomor :  35    Tahun 2022  Tentang Pendelegasian Kewenangan Penyelenggaraan dan Penanda Tanganan Pelayanan Perizinan Kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan terpadu Satu Pintu

Persyaratan Berkas

  1. Fotocopy KTP
  2. Fotocopy NPWP
  3. Pas photo warna ukuran 3 x 4 sebanyak 2 (dua) lembar
  4. Fotocopy Bukti Lunas PBB tahun berjalan sebanyak 1 Lembar
  5. Materai Rp. 6.000,- sebanyak 2 (dua) lembar
  6. Legalitas Badan Hukum untuk yang Berbadan hukum (PT, CV, Firma, Yayasan)
  7. Fotocopy Nomor Induk Berusaha (NIB),sebanyak 1 (satu) Lembar
  8. Fotocopy Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP dan Tanda Daftar Perdagangan (TDP) sebanyak 1 (satu) lembar
  9. Fotocopy Izin Mendirikan Bangunan (IMB) 1 (satu) Lembar
  10. Pernyataan tidak keberatan dari tetangga kiri, kanan, muka dan belakang dalam radius 2 (dua) kali rebahan di lokasi tersebut yang diketahui oleh Lurah dan Camat setempat
  11. Tanda Pelunasan Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan tahun terakhir
  12. Dokumen UKL-UPL dan/atau Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan Hidup

Biaya/Tarif

0

Jangka Waktu Pelayanan

5 hari Kerja setelah persyaratan teknis dinyatakan lengkap