Dasar Hukum :
- Undang-UndangNomor 07 Tahun 2001 tentangPembentukan Kota Lubuklinggau
- Peraturan Menteri KetenagaKerjaanRepublik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 Tentang tata Cara Perizinan dan Pendaftaran Lembaga
- Peraturan Daerah Nomor 07 Tahun 2016 tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah Kota Lubuklinggau.
- Peraturan Walikota Nomor 53 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Penanaman Modal Dan PelayananTerpadu Satu Pintu Kota Lubuklinggau.
- Peraturan Bupati Musi Rawas Nomor : 35 Tahun 2022 Tentang Pendelegasian Kewenangan Penyelenggaraan dan Penanda Tanganan Pelayanan Perizinan Kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan terpadu Satu Pintu
Persyaratan Berkas
- Surat Rekomendasi dari Kepala UPTD Dinas Pendidikan Kota Lubuklinggau
- Surat Rekomendasi dari Pemerintah Setempat
- Surat Pernyataan Kebenaran Data
- Struktur Pengurus
- Fotocopy KTP Pengurus
- Pas Foto Penanggung Jawab 3x4 =2 Lembar
- Daftar Tenaga Pendidik disertai Pas Foto Ukuran 3x4 = 1 Lembar
- Fotocopy Tenaga Pendidik
- Fotocopy Ijazah Pendidkan Terakhir Tenaga Pendidik
- Bukti Kepemilikan/Persetujuan/Izin Penggunaan/Sewa Gedung Yang dimaksud
- daftar fasilitas pendidikan
- daftar nama peserta didik
- gambar situasi/denah halaman/ gedung LKP, disertai Ukuran, dan foto kegiatan
- Materai 6.000 =2 Lembar
- Map 2 Lembar
Biaya/Tarif
0
Jangka Waktu Pelayanan
14 hari setelah persyaratan teknis dinyatakan lengkap