IZIN LEMBAGA KURSUS DAN PELATIHAN (LPK)

Dasar Hukum :

  1. Undang-UndangNomor 07 Tahun 2001 tentangPembentukan Kota Lubuklinggau
  2. Peraturan Menteri KetenagaKerjaanRepublik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 Tentang tata Cara Perizinan dan Pendaftaran Lembaga
  3. Peraturan Daerah Nomor 07 Tahun 2016 tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah Kota Lubuklinggau.
  4. Peraturan Walikota Nomor 53 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Penanaman Modal Dan PelayananTerpadu Satu Pintu Kota Lubuklinggau.
  5. Peraturan Bupati Musi Rawas Nomor :  35  Tahun 2022  Tentang Pendelegasian Kewenangan Penyelenggaraan dan Penanda Tanganan Pelayanan Perizinan Kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan terpadu Satu Pintu

Persyaratan Berkas

  1. Surat Rekomendasi dari Kepala UPTD Dinas Pendidikan Kota Lubuklinggau
  2. Surat Rekomendasi dari Pemerintah Setempat
  3. Surat Pernyataan Kebenaran Data
  4. Struktur Pengurus
  5. Fotocopy KTP Pengurus
  6. Pas Foto Penanggung Jawab 3x4 =2 Lembar
  7. Daftar Tenaga Pendidik disertai Pas Foto Ukuran 3x4 = 1 Lembar
  8. Fotocopy Tenaga Pendidik
  9. Fotocopy Ijazah Pendidkan Terakhir Tenaga Pendidik
  10. Bukti Kepemilikan/Persetujuan/Izin Penggunaan/Sewa Gedung Yang dimaksud
  11. daftar fasilitas pendidikan
  12. daftar nama peserta didik
  13. gambar situasi/denah halaman/ gedung LKP, disertai Ukuran, dan foto kegiatan
  14. Materai 6.000 =2 Lembar
  15. Map 2 Lembar

Biaya/Tarif

0

Jangka Waktu Pelayanan

14 hari setelah persyaratan teknis dinyatakan lengkap