IZIN KERJA RADIOGRAFER

Dasar Hukum :

  1. UndangundangNomor: 07 Tahun 2001 Tentang Pembentukan Kota Lubuklinggau
  2. Undang -undang Republik Indonesia Nomor : 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan
  3. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 357/MENKES/PER/V/2006 TentangRegistrasi dan IzinKerjaRadiografer
  4. Peraturan Bupati Musi Rawas Nomor : 61 Tahun 2016Tentang : kedudukan susunan organisasi Tugas dan Fungsi serta Tata kerja Dinas Penanaman Modal dan PelayananTerpadu satu Pintu
  5. Peraturan Bupati Musi Rawas Nomor : 35  Tahun 2022 Tentang Pendelegasian Kewenangan Penyelenggaraan dan Penanda Tanganan Pelayanan Perizinan Kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu

Persyaratan Berkas

  1. Pemohon Mengisi Blanko permohonan
  2. Fotokopi STR yang dilegalisir
  3. fotokopi Ijazah yang dilegalisir
  4. Fotokopi SIR yang masihberlaku;
  5. Fotokopi SIKR yang lama;
  6. Rekomendasi dari Organisasi Profesi
  7. Surat keterangansehatdaridokter yang memiliki SIP;
  8. Pas photo ukuran3x4 sebanyak 2 (dua) lembar;
  9. Surat keteranganmelaksanakantugasdaripimpinansaranapelayanankesehatan.
  10. Materai 10000 X 2 Buah

Biaya/Tarif

0

Jangka Waktu Pelayanan

14 hari setelah persyaratan teknis dinyatakan lengkap