IZIN KERJA PEREKAM MEDIK

Dasar Hukum :

  1. UndangundangNomor: 07 Tahun 2001 Tentang Pembentukan Kota Lubuklinggau
  2. Undang -undang Republik Indonesia Nomor : 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan
  3. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 55 Tahun 2013 tentangIzin dan PenyelenggaraanPraktikPerekamMedis.
  4. Peraturan Bupati Musi Rawas Nomor : 61 Tahun 2016Tentang : kedudukan susunan organisasi Tugas dan Fungsi serta Tata kerja Dinas Penanaman Modal dan PelayananTerpadu satu Pintu
  5. Peraturan Bupati Musi Rawas Nomor : 35  Tahun 2022 Tentang Pendelegasian Kewenangan Penyelenggaraan dan Penanda Tanganan Pelayanan Perizinan Kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu

Persyaratan Berkas

  1. Mengisi Formulir Permohonan
  2. Fotokopi KTP Pemohon
  3. Fotokopi Ijazah yang dilegalisr;
  4. Fotokopi Surat Tanda Register PerekamMedis (STR PerekamMedis);
  5. Surat keterangansehatdaridokter;
  6. Surat pernyataanmempunyaitempatkerja di fasilitaspelayanankesehatan;
  7. Pas photo ukuran3x4sebanyak 2 (dua) lembarberlatarbelakangmerah;
  8. RekomendasidariKepalaDinas Kesehatan Kabupaten/Kota ataupejabat yang ditunjuk;dan
  9. RekomendasidariOrganisasiProfesi.

Biaya/Tarif

0

Jangka Waktu Pelayanan

14 hari setelah persyaratan teknis dinyatakan lengkap