Dasar Hukum :
- UndangundangNomor: 07 Tahun 2001 Tentang Pembentukan Kota Lubuklinggau
- Undang -undang Republik Indonesia Nomor : 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan
- Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 55 Tahun 2013 tentangIzin dan PenyelenggaraanPraktikPerekamMedis.
- Peraturan Bupati Musi Rawas Nomor : 61 Tahun 2016Tentang : kedudukan susunan organisasi Tugas dan Fungsi serta Tata kerja Dinas Penanaman Modal dan PelayananTerpadu satu Pintu
- Peraturan Bupati Musi Rawas Nomor : 35 Tahun 2022 Tentang Pendelegasian Kewenangan Penyelenggaraan dan Penanda Tanganan Pelayanan Perizinan Kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
Persyaratan Berkas
- Mengisi Formulir Permohonan
- Fotokopi KTP Pemohon
- Fotokopi Ijazah yang dilegalisr;
- Fotokopi Surat Tanda Register PerekamMedis (STR PerekamMedis);
- Surat keterangansehatdaridokter;
- Surat pernyataanmempunyaitempatkerja di fasilitaspelayanankesehatan;
- Pas photo ukuran3x4sebanyak 2 (dua) lembarberlatarbelakangmerah;
- RekomendasidariKepalaDinas Kesehatan Kabupaten/Kota ataupejabat yang ditunjuk;dan
- RekomendasidariOrganisasiProfesi.
Biaya/Tarif
0
Jangka Waktu Pelayanan
14 hari setelah persyaratan teknis dinyatakan lengkap