IZIN FISIKIAWAN MEDIK

Dasar Hukum :

  1. Undang-undang Nomor: 07 Tahun 2001 Tentang Pembentukan Kota Lubuklinggau
  2. Undang -undang Republik Indonesia Nomor : 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan
  3. Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor : 83 Tahun 2015 Tentang Fisika Medik
  4. Peraturan Bupati Musi Rawas Nomor : 61 Tahun 2016Tentang : kedudukan susunan organisasi Tugas dan Fungsi serta Tata kerja Dinas Penanaman Modal dan PelayananTerpadu satu Pintu
  5. Peraturan Bupati Musi Rawas Nomor : 35  Tahun 2022 Tentang Pendelegasian Kewenangan Penyelenggaraan dan Penanda Tanganan Pelayanan Perizinan Kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu

Persyaratan Berkas

  1. Mengisi Formulir Permohonan
  2. Fotocopy ijazah yang dilegalisasi
  3. Fotocopy STR FisikawanMedik
  4. Surat keterangan sehat dari dokter yang memiliki Surat Izin Praktik
  5. Surat keterangan bekerja dari Fasilitas Pelayanan Kesehatan atau Fasilitas Kesehatan yang  bersangkutan
  6. Pas foto berwarna terbaru ukuran 4X6 cm sebanyak 3 (tiga) lembar berlatar belakang merah
  7. Fotocopy KTP
  8. Rekomendasi dari Organisasi Profesi

Biaya/Tarif

0

Jangka Waktu Pelayanan

14 hari setelah persyaratan teknis dinyatakan lengkap