IZIN DEPOT AIR MINUM ISI ULANG (DAMIU)

Dasar Hukum :

  1. Undang Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen
  2. Undang Undang Nomor 7 Tahun 2001 Tentang Pembentukan Kota Lubuklinggau
  3. Undang Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan
  4. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 82 Tahun 2001 Tentang Pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian Pencemaran Air
  5. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 66 Tahun 2014 Tentang Kesehatan Lingkungan
  6. Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 907/MENKES/SK/VII/2002 Tentang Syarat-syarat dan Pengawasan Kualitas Air Minum
  7. Peraturan Menteri Perindustrian dan PerdaganganRepublik Indonesia Nomor 651/MPP/KEP/10/2004 TentangPersyaratan Teknis Depot Air Minum Isi Ulang dan Perdagangannya
  8. Peraturan Bupati Musi Rawas Nomor :  35  Tahun 2022  Tentang Pendelegasian Kewenangan Penyelenggaraan dan Penanda Tanganan Pelayanan Perizinan Kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan terpadu Satu Pintu

Persyaratan Berkas

  1. Fotocopy KTP
  2. Materai Rp. 6.000,- sebanyak 2 (dua) lembar
  3. Fotocopy NIB dan Izin Usaha
  4. Fotocopy hasil uji Labolatorium sebanyak 1 (satu) lembar
  5. Rekomendasi dari Dinas Kesehatan sebanyak 1 (satu) lembar
  6. Denah Lokasi

Biaya/Tarif

0

Jangka Waktu Pelayanan

5 hari Kerja setelah persyaratan teknis dinyatakan lengkap