Dasar Hukum :
- Undang Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen
- Undang Undang Nomor 7 Tahun 2001 Tentang Pembentukan Kota Lubuklinggau
- Undang Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 82 Tahun 2001 Tentang Pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian Pencemaran Air
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 66 Tahun 2014 Tentang Kesehatan Lingkungan
- Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 907/MENKES/SK/VII/2002 Tentang Syarat-syarat dan Pengawasan Kualitas Air Minum
- Peraturan Menteri Perindustrian dan PerdaganganRepublik Indonesia Nomor 651/MPP/KEP/10/2004 TentangPersyaratan Teknis Depot Air Minum Isi Ulang dan Perdagangannya
- Peraturan Bupati Musi Rawas Nomor : 35 Tahun 2022 Tentang Pendelegasian Kewenangan Penyelenggaraan dan Penanda Tanganan Pelayanan Perizinan Kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan terpadu Satu Pintu
Persyaratan Berkas
- Fotocopy KTP
- Materai Rp. 6.000,- sebanyak 2 (dua) lembar
- Fotocopy NIB dan Izin Usaha
- Fotocopy hasil uji Labolatorium sebanyak 1 (satu) lembar
- Rekomendasi dari Dinas Kesehatan sebanyak 1 (satu) lembar
- Denah Lokasi
Biaya/Tarif
0
Jangka Waktu Pelayanan
5 hari Kerja setelah persyaratan teknis dinyatakan lengkap